JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum membantah klaim menyoal penambahan suara kepada Caleg DPRD Dapil Bangkalan 4 Nomor Urut 9 atas nama Fuad Hasyim sebanyak 1.792 suara. Berdasarkan persandingan perolehan suara di Kecamatan Modung, menurut Termohon telah menggunakan D.Hasil di tingkat kecamatan dan C.Hasil pada setiap TPS yang tidak terdapat perbedaan di antara keduanya. Sehingga dalil yang disampaikan Pemohon tersebut tidak jelas dalam penggunaan objek untuk melakukan perhitungannya.
Demikian keterangan yang disampaikan M.Faiz Putra Syanel selaku kuasa hukum dari Termohon atas permohonan Perkara Nomor 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua dari permohonan Indra Bustomi, calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu. Sidang ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Berikutnya Termohon memberikan jawaban soal rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK di Kecamatan Modung dan Blega yang menurut Pemohon tidak sesuai dengan tata cara prosedur KPU 5/2024. Berpedoman pada Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan tertanggal 2 Maret 2024, telah memberikan saran dan perbaikan untuk dilakukan penyandingan data ulang dan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melakukan penyandingan sehingga permasalahan tersebut telah terselesaikan. Ditambah pula tida ada satu pun TPS yang dimaksudkan Pemohon yang dianggap bermasalah oleh Bawaslu. Sehingga Termohon sudah melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sampai Faiz.
Tidak Ada Perbedaan
Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan Rusmifahrizal Rustam menegaskan tidak terdapat perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Termohon yang meliputi Kecamatan Blega, Modung, dan Galis untuk Caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa. “Pemohon mendapatkan 9.455 suara yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut yang masuk dalam Dapil Bangkalan 4 dan persandingan hasilnya didasarkan dengan Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota dan D.Hasil Kabupaten DPRD Kab/Kota,” sampai Rusmifahrizal.
Baca juga:
Sesama Caleg PKB Berselisih di Dapil Bangkalan 4
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon menyandingkan perolehan suara yang didasarkan perhitungan Pemohon yakni 11.012 suara, sedangkan menurut Termohon berjumlah 9.455 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 1.557 suara. Sementara Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara dan menurut Termohon yakni 12.483 suara, sehingga terdapat selisih 1.792 suara. Pemohon menyebutkan penyebab perbedaan perolehan suara tersebut di antaranya karena proses rekapitulasi suara di tingkat PPK/Kecamatan Modung dan Blega tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Perolehan suara PKB di Kecamatan Modung adalah 10.599 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 15 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 10.532 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.