JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan hasil perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 2.091 suara. Sedangkan PKB menyatakan perolehan suaranya 2.092 suara, terdapat selisih satu suara untuk pemilihan anggota DPRD Halmahera Utara daerah pemilihan (dapil) 3.
“Hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai dengan kabupaten tidak terdapat selisih suara sehingga permohonan Pemohon haruslah ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), Andika Gautama di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU membantah telah sengaja menghilangkan suara PKB pada TPS 002 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. KPU menyatakan calon anggota DPRD Halmahera Utara dapil 3 atas nama Clara Pureng ialah nol suara, sedangkan PKB mengeklaim Clara Pureng harusnya memperoleh satu suara.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya menyebutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Wahid Abd Kadir di TPS 002 Desa Dum-Dum tidak dapat diregistrasi. Laporan tersebut melebihi waktu ketentuan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), bahwa laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Makaeling. Namun, KPU Kabupaten Halmahera Utara pada pokoknya tidak dapat melaksanakan PSU karena tidak cukup waktu dan sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Baca juga:
PKB Sebut Perolehan Suaranya untuk DPRD Halmahera Utara Hilang
Sebagai informasi, Perkara Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan PKB. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada 20 Maret 2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk mengembalikan suara PKB yang dihilangkan KPU. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 2.092 suara serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.