JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPK di Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Mimika 5. Sidang Perkara Nomor 122-01-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada hari Senin (06/05/2024) di di Panel 3 MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Partai NasDem mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024.
Agenda sidang yaitu mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta keterangan Pihak Terkait. KPU (Termohon) diwakili oleh anggota KPU Idham Holik. Dalam eksepsinya, Termohon beranggapan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Kemudian, dalam petitum yang terdapat dalam Permohonan ternyata tidak meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Pemohon hanya meminta Mahkamah untuk memerintah Termohon untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara ulang berdasarkan formulir model C.Hasil plano di Distrik Tembagapura.
“Dengan demikian petitum Pemohon tidaklah jelas karena tidak memenuhi persyaratan Permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo pasal 11 ayat (2)huruf b angka 5, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2023. Oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak tepat,” Idam Holik.
Menurut Termohon, permohonan Pemohon kabur karena tidak jelas dan tegas menyebut TPS terjadinya penambahan serta pengurangan suara partai di distrik Tembagapura. Berdasarkan penjelasan tersebut, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, maka Permohonan Pemohon adalah Permohonan yang tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, permohonan tidak jelas menjelaskan pengaruh-pengaruh dari perolehan suara Pemohon dengan perolehan kursi Pemohon dalam keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika. Pemohon hanya memaparkan selisih perolehan suara tanpa menjelaskan pengaruh dari selisih tersebut bagi Pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan terkait kuota kursi pada di Kabupaten Mimika dan pengaruh dari kesalahan perhitungan terhadap kuota kursi tersebut terhadap partai Pemohon dan partai lainnya.
Baca juga:
Partai NasDem Klaim Raih 6.542 Suara di Dapil Mimika 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.