JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin (6/5/2024). Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dan Pihak Terkait serta Bawaslu memberikan jawaban dan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
La Radi Eno sebagai kuasa hukum Termohon mengatakan tidak benar atas dalil Pemohon mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang Dapil 5 di Kecamatan Lowokwaru. Sebab, Termohon mendasarkan datanya pada perolehan suara sebagaimana tertuang pada D.Hasil Kecamatan. Faktanya, sambung La Radi, pada Model D.Hasil Kecamatan Lowokwaru diperoleh melalui tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK Lowokwaru.
Selain itu, Termohon juga telah melibatkan seluruh saksi yang dibuktikan dengan surat undangan dan selama tahapan rapat pun Termohon mempersilakan para saksi dan Panwascam untuk mencocokkan Model C.Hasil dengan model C.Hasil Salinan DPRD Kota Malang yang dipegang oleh Panwascam Lowokwaru dan para saksi termasuk Pemohon.
“Termohon juga melakukan pembetulan pada Sirekap jika ada perbedaan data dengan Model C.Hasil DPRD Kota Malang berdasarkan koreksi bersama antara PPK Lowokwaru dan semua pihak terkait sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU 5/2024,” terang La Radi.
Keterangan Pihak Terkait
Sementara Yiyesta Ndaru Abadi sebagai kuasa hukum PDI Perjuangan menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang didasarkan dengan Lampiran D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Lowokwaru Dapil Kota Malang 5 Rekapitulasi Hasil Perolehans Suara pada tingkat TPS di Kelurahan Tunjungsekar yang didalilkan Pemohon. Menurut Pihak Terkait, penambahan perolehan suara sebanyak 189 suara oleh Pihak Terkait adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. “Oleh karenanya harus ditolak, karena pada faktanya saksi Pemohon hadir dan menandatangani berita acara pada saat rekapitulasi pada tingkat Kelurahan Tunjungsekar tanpa ada keberatan yang dituangkan dalam Model C.Kejadian Khusus dab/atau keberatan di TPS,” sebut Yiyesta.
Sedangkan Rubby Cahyady sebagai kuasa hukum Partai NasDem yang juga menjadi Pihak Terkait menerangkan, berdasarkan keterangan Saksi Partai NasDem pada setiap TPS di Kecamatan Lowokwaru sama sekali tidak ada dihadiri saksi PSI. Hal ini, sambung Rubby, dapat dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan yang dibubuhkan oleh saksi Pemohon di dokumen Model C.Hasil Salinan yang diberikan oleh KPPS kepada Saksi Partai Politik.
“Dengan demikian, Pihak Terkait mempertanyakan keabsahan bukti Model C.Hasil Salinan yang diajukan Pemohon. Demikian juga dibuktikan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 28 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hisyamadhim selaku Divisi Teknis PPK Kecamatan Lowokwaru, yang intinya menyatakan saat dilakukab rekapitulasi tidak ada satupun saksi yang keberatan,” sampai Rubby.
Tidak Ada Keberatan
Dalam keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam menegaskan bahwa Saksi PSI pada tingkat kecamatan dan kota tidak menyatakan adanya keberatan, bahkan pihak saksi partai tersebut menandatangani berita acara. “Sehingga saksi di kecamatan dan kota hadir serta tata cara prosedur rekapitulasi telah dijalankan oleh PPK sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Rusmifahrizal dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Termohon dan PSI (Pemohon) adalah 5.545 dan 5.593, sehingga terdapat selisih 51 suara. Bagi Pemohon hal ini disebabkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lowokwaru saat pelaksanaan rekapitulasi yang berpotensi mengubah perolehan suara Pemohon di beberapa TPS. Untuk memperkuat dalil, Pemohon mencantumkan beberapa kesalahan tersebut, di antaranya Kelurahan Dinoyo terdapat penambahan 60 suara bagi PDIP dan 1 suara bagi PKS.
Baca juga:
PSI Persoalkan Pengurangan Suara di Dapil Kota Malang 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.