JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, permohonan yang diajukan calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumbu daerah pemilihan 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Arjunaedi Amir tidak mendalilkan adanya bukti selisih suara secara jelas. Termohon (KPU) membantah adanya pengurangan suara maupun penambahan suara kepada caleg PKB lainnya atas nama Alkaisar Jainar Ikrar.
“Apabila memang benar suara yang didapatkan oleh Pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonannya, setelah disandingkan dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten Bulukumba, telah jelas dan nyata tidak terdapat selisih hasil suara menurut Pemohon dengan Termohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Rezky Panji di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, akumulasi perolehan suara di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang adalah Alkaisar Jainar Ikrar mengantongi 1.877 suara dan Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.843 suara. Hal tersebut telah dibuktikan dengan persandingan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak mendapatkan temuan maupun laporan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan Pemohon. Selain itu, Bawaslu juga menyebutkan ada bebrapa keberatan saksi di sejumlah TPS yang tersebar di berbagai desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Baca juga:
Caleg PKB Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4
Sebelumnya, Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumbu daerah pemilihan 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Arjunaedi Amir. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan 4 (Kajang-Herlang) Kabupaten Bulukumba. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yang bernama Andi Arjunaedi Amir untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.