JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah II. Sidang Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Yerry Miagoni, calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor Urut 2. Sidang kedua Perkara ini digelar pada Senin (06/05/2024) di Ruang Sidang Panel 3 dengan Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan bantahan mengenai dalil Pemohon mengenai adanya perbedaan perolehan suara yang signifikan antara hasil penetapan KPU dan hasil Pemilu yang menurutnya benar. Pemohon menyatakan bahwa seharusnya perolehan suaranya adalah 14.870 suara, namun dalam hasil penetapan KPU suaranya tercatat sebagai nol. Selisih perolehan suara yang besar ini diyakini Pemohon sebagai akibat dari kecurangan yang dilakukan di tiga distrik, dengan total pengurangan suara mencapai 14.870 suara.
Dugaan kecurangan tersebut berupa pengurangan suara Pemohon secara tidak sah. Pemohon menduga bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlibat dalam tindakan perampokan dan/atau pengalihan suara tersebut.
Hasbullah Alimudin Hakim, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa mahkamah konstitusi tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara sengketa proses Pemilu (kualitatif). Proses Pemilu adalah Kewenangan dari Bawaslu ataupun jika terdapat unsur pidana, maka diselesaikan oleh Gakkumdu.
Hasbullah juga menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan (legal standing) hukum sebagai pemohon karena tidak mencantumkan persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai Pemohon, melainkan hanya mendapatkan rekomendasi persetujuan dari DPD di Papua. Menurut Termohon, permohonan Pemohon kabur atau obscuur libel karena tidak menjadikan siapa saja subjek yang dimaksud dalam kejadian-kejadian yang didalilkan dan juga tidak menyebutkan locus dan tempus kejadian (kecurangan) yang didalilkan terjadi.
Pemohon dalam Pokok permohonan mempersoalkan 3 distrik dari 8 distrik di Intan Jaya. Menurut Termohon, total suara sah yang benar menurut Termohon adalah nol. “Menurut data kami, Pemohon ini suaranya adalah nol,” ungkap Hasbullah Alimudin Hakim.
Dalam petitumnya, Termohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan menolak permohonan pemohon dalam Pokok perkara serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 adalah benar.
Sementara Bawaslu, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa apa yang dijelaskan oleh Termohon KPU telah benar dan Bawaslu menyetujuinya.
“Keterangan Termohon sudah benar Yang Mulia, kami sama. Terkait dengan kejadian, seperti permohonannya di Intan Jaya lainnya sama Yang Mulia,” ungkap perwakilan Bawaslu.
Baca juga: Caleg PKS Dalilkan 14.870 Suara Dialihkan
Sementara itu, Pihak Terkait Partai Amanat Nasional (PAN), juga memberikan penjelasan mengenai perkara ini. Azham Idham, selaku kuasa hukum Pihak terkait menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai Pemohon. Selain itu, Termohon menyebut bahwa permohonan Pemohon ini obscuur libel atau kabur karena pemohon mendalilkan 3 distrik, akan tetapi tidak menjelaskan mengenai detail di TPS mana pemindahan suara terjadi.
“Dalam Eksepsi Yang Mulia, Pemohon ini sebagaimana diakui dalam sidang pendahuluan tidak memperoleh rekomendasi sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Permohonanya pun kabur atau obscuur libel atau kabur karena pemohon mendalilkan 3 distrik, akan tetapi tidak menjelaskan mengenai detail di TPS mana pemindahan suara terjadi,” ungkap Azham Idham.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024 silam, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Papua Tengah II, meliputi: Distrik Biandoga, Distrik Hitadipa, Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Sugapa atau setidak-tidaknya di 3 distrik, yaitu: Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Sugapa. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina