JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil-dalil yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Wajo daerah pemilihan (dapil) 1 dan DPRD Kota Pare-pare dapil 3. Menurut Termohon (KPU), Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota dewan.
“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dan menguraikan terkait kesalahan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh Termohon dalam permohonannya,” ujar kuasa hukum Termohon, Bagia Nugraha di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyatakan tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara Partai NasDem adalah 8.162 suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Kabupaten, perolehan suara Partai NasDem yang benar adalah 8.091 suara.
KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Surat Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tempe melalui Surat Nomor 010/HK.01.01/K.SN-21 14/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 dan Surat Nomor 011/HK.01.01/K.SN-21 14/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 yang pada pokoknya mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tempe untuk melaksanakan PSU di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Tempe termasuk di TPS 07 Kelurahan Pattirosompe. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian PPK Tempe, telah ditemukan pemilih atas nama Nadirah yang tidak memiliki KTP elektronik sesuai alamat TPS 07 Kelurahan Patirrosompe dan telah menggunakan hak pilih, serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Di samping itu, Bawaslu mengatakan, berdasarkan formulir model A Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 41 Kelurahan Lapadde pada penghitungan suara tidak ditemukan adanya pelanggaran dan keberatan saksi. Di TPS tersebut, berdasarkan dokumentasi model C Hasil pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota, terdapat jumlah DPT yang hadir 257 orang, Daftar Pemilih Pindah yang hadir sembilan orang, serta Daftar Pemilih Khusus yang hadir delapan orang, sehingga jumlah pengguna hak pilih berjumlah 274 orang. Sementara jumlah DPT secara keseluruhan pada TPS 41 itu sebanyak 297 orang, lalu ditambah surat suara tambahan 2 persen menjadi 304 surat suara. Jumlah surat suara yang tidak digunakan 30 surat suara.
Selain KPU yang memberikan jawaban dan Bawaslu yang menyampaikan keterangan, Pihak Terkait juga membacakan tanggapannya dalam sidang hari ini. PihakTerkait untuk Perkara Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ialah Partai Demokrat dan Partai Gelora.
Baca juga:
Selisih Tipis Suara NasDem-Demokrat Dapil Kabupaten Wajo 1
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Dapil Wajo I dan Pare-Pare III. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara menurut Pemohon untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Wajo I Partai NasDem 8.091 suara dan Partai Demokrat 2.629 suara. Mahkamah juga diminta menetapkan partai politik yang memperoleh enam kursi untuk DPR-Kabupaten/Kota Dapil Wajo 1 yakni NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan NasDem.
Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Partai NasDem dan Partai Gelora di Dapil Pare-Pare III menurut Pemohon yaitu masing-masing 2.050 suara dan 2.036 suara. Kemudian Mahkamah diminta menetapkan partai politik yang memperoleh enam kursi untuk DPR-Kabupaten/Kota Dapil Pare-Pare III yaitu Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, Demokrat, dan NasDem. Atau Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 41 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-Pare.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.