JAKARTA, HUMAS MKRI – Ada keberatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Klampis di Desa Bator, Desa Klampis Timur, Desa Panyaksagan, dan Desa Larangan Glintong. Namun kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan mendapatkan hasil kesepakatan jumlah perolehan suara berdasarkan berita acara perubahan data yang belum diubah di C.Plano Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum pada Rabu 28 Februari 2024 yang diserahkan oleh Saksi Partai Golkar Kecamatan Klampis dan disaksikan oleh saksi-saksi partai lain, PPK Kecamatan Klampis, dan Paswascam Kecamatan Klampis.
Demikian jawaban yang disampaikan Pandu Prabowo sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (6/5/2024).
“Perolehan suara Partai Golkar adalah 13.869 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota telah benar dan sesuai dengan prosedur. Termohon telah melaksanakan perhitungan sesuai prosedur, baik tingkat TPS yang kemudian direkapitulasi pada tingkat kecamatan dan kabupaten, di mana pada setiap tingkat dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan hasil perhitungannya sah,” sebut Pandu dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Tak Ada Pergeseran Suara
Erfandi sebagai kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa dalil berkurangnya perolehan suara Pemohon di Kecamatan Klampis yang tersebar di beberapa TPS di Desa Brator, Bragang, Panyaksagan, Larangan, Glinting, Klampis Timur, Manonggal merupakan hal yang mengada-ada dan klaim semata dari Pemohon. “Bahwa Keputusan KPU untuk perolehan suara Pihak Terkait di Kabupaten Bangkalan di Dapil Bangkalan 2 adalah 18.570 suara, benar adanya dan telah sesuai dengan hasil rekapitulasi, mulai dari tingkat TPS sampai tingkat nasional,” sampai Erfandi.
Saran Perbaikan Lisan
Dewita H. Shinta dari Bawaslu memberikan keterangan terkait perbedaan perolehan suara di Desa Larangan Glintong TPS 3 yang didasarkan Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota suara Partai Golkar atas nama Tajul Anwar dan M. Rusly, Partai NasDem atas nama Mudabbir terdapat perbedaan perolehan suara dengan Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota. Panwaslu Kecamatan Klampis memberikan saran perbaikan lisan untuk dilakukan penyandingan data ulang saat rekapitulasi Kecamatan Klampis.
“Saran tersebut telah ditindaklanjuti PPK Klampis dengan menggunakan dokumen milik mayoritas Saksi Partai Politik,” sebut Dewita.
Baca juga:
Partai Golkar Persoalkan Suaranya Berkurang di Dapil Bangkalan 2
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara atas terjadi pengurangan suaranya pada Kecamatan Klampis, Sepulu, dan Geger mencapai 2.299 suara. Sebaliknya terjadi penambahan suara untuk partai lain semisal PKB sebanyak 646 suara, Partai NasDem sebanyak 114 suara, PKS sebanyak 33 suara, PAN sebanyak 975 suara, Partai Demokrat sebanyak 32 suara, dan PPP sebanyak 499 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pengurangan suara untuk Partai Golkar pada 6 desa, yakni Desa Bator, Bragang, Panyaksagan, Larangan Glintong, Klampis Timur, dan Manonggal. Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara sebanyak 64 suara dengan rincian, kepada Caleg DPRD PPP sebanyak 19 suara; Caleg DPRD PKB sebanyak 21 suara; Caleg Nasdem sebanyak 7 suara; Caleg DPRD Partai Demokrast sebanyak 8 suara, dan Caleg DPRD Hanura sebanyak 9 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.