JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadi pengurangan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 5.000 suara untuk pemilihan DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I. Menurut Termohon (KPU), Pemohon tidak menyebutkan cara perpindahan 5.000 suara tersebut kepada Partai Garuda, baik tempat (locus) kejadiannya atau tingkat rekapitulasi tersebut.
“Terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sebanyak 5.000 suara adalah tidak benar karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yuni Iswantoro di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut KPU, perolehan suara PPP berjumlah 140.154 suara dan Partai Garuda 5.070 suara. Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari Pemohon sesuai dengan yang didalilkan pada kegiatan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Di samping itu, Bawaslu Provinsi Sulsel menyatakan tidak pernah menerima laporan yang berkenaan dengan pokok permohonan. Sementara Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menindaklanjuti satu temuan yaitu terdapat temuan dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu dengan materi temuan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu TPS yang berbeda yang ditemukan Pengawas TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watan Pulu. Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengeluarkan dua putusan dengan terdakwa atas nama Eka Safitri dan Nurqalbi Cahyani.
Bawaslu juga menyatakan tidak ada perbedaan perolehan suara PPP berdasarkan formulir model D Hasil Rekapitulasi Kabupaten/Kota yang tersebar di dapil I dengan D Hasil Rekapitulasi Provinsi. Tidak ada kejadian khusus dan keberatan saksi yang mempengaruhi perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga menyampaikan tanggapannya dalam persidangan hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 adalah Partai Demokrat.
Baca juga:
PPP Ajukan Sengketa Hasil PHPU DPR Dapil Sulawesi Selatan 1
Sebelumnya, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Sulawesi Selatan 1 dan anggota DPRD Kabupaten Sidrap pada Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan. Pemohon juga meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI pada Dapil Sulawesi Selatan I untuk PPP adalah 145.154 suara dan Partai Garuda 70 suara.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Dapil sebelum PSU pada 18 Februari 2024 sebagai berikut: perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRS Kabupaten/Kota/DPRK Dapil Sidenreng Rappang 2 untuk PPP sebanyak 2.992 suara dan Partai Demokrat 2.965 suara. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan proses dan pelaksanaan PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidenrang Rappang Provinsi Sulawesi Selatan khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.