JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024, pada Senin (6/5/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 77-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Dedi Mohammad Rahmat, seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 dari Partai Politik Hati Nurani Rakyat.
Dalam persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon mengatakan, pada saat itu KPU Kota Tangerang Selatan menawarkan opsi untuk melanjutkan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan atau menunda proses tersebut hingga pagi hari tanggal 6 Maret 2024.
Terhadap opsi tersebut KPU Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Peserta yang hadir menyepakati proses rekapitulasi ditunda sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 pukul 09.00 WIB dengan alasan terdapat 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Pamulang yang belum membacakan formulir MODEL D.Hasil Kecamatan untuk 4 jenis pemilu (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD). Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Kemudian, KPU juga menerangkan, penyesuaian jadwal tersebut harus memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
Sedangkan Bawaslu dalam keterangannya menegaskan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kota Tangerang Selatan berakhir pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 Pukul 23.17 WIB yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 dan Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kota Tangerang Selatan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan saksi-saksi peserta pemilu.
Terhadap penetapan dan penyerahan tersebut saksi Partai Hanura atas nama Reyhan tidak menandatangani Berita Acara tersebut dan tidak menyampaikan keberatan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU.
Baca juga: Caleg Hanura Minta Pembatalan Hasil Pemilihan Umum di Dapil Tangsel 5
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024 silam, Pemohon mendalilkan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terlihat antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP.07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi, ternyata, acara tersebut adalah pendistribusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 telah dilakukan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah solusi yang paling tepat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.