JAKARTA, HUMAS MKRI - Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait, di antaranya Pelapor (Sungkono) dan DPW PAN Provinsi Jawa Timur, dan DPD PAN Kota Surabaya atas laporan dugaan adanya pergeseran suara antara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa. Dari proses klarifikasi ini, DPW PAN Jawa Timur beserta dua Saksi PAN yang ada pada saat rekapitulasi menyatakan secara internal menerima hasil rekapitulasi, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi dan tidak ada pergeseran, baik berupa penambahan maupun pengurangan yang didalilkan Pemohon Perkara Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada pokok permohonannya di Mahkamah Konstitusi.
Demikian keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua dari permohonan Sungkono, Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (Pemohon) ini, beragendakan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu. Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut Rusmifahrizal mengatakan konflik internal PAN yang didalilkan Pemohon pada perkara ini terjadi pada banyak lokus, sehingga pihaknya melimpahkan penyelesaiannya kepada Bawaslu Kota Surabaya. Dikatakan oleh Novli atas limpahan persoalan ini, Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan proses pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kota (Surabaya).
“Pada 31 kecamatan yang dilakukan pengamatan, tidak didapati keberatan dari PAN yang menjadi pengusung kedua caleg ini. Bahkan pada tingkat Kota Surabaya dalam proses rekapitulasinya, tidak ada lampiran keberatan oleh saksi dari pihak PAN,” terang Novli.
Tidak Ada Keberatan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban atas dalil Sungkono selaku Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyoal penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo), dengan persoalan selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa. Khairil Amin selaku kuasa hukum Termohon memberikan jawaban yang menyatakan berdasarkan tabel persandingan yang ditampilkan oleh Pemohon adalah tidak berdasar dan tidak benar. Persandingan yang benar menurut Termohon berdasarkan dokumen Model D.Hasil Kecamatan DPR, D.Hasil KaBKO-DPR, dan D.Hasil Provinsi DPR, yan telah melalui seluruh tahapan rekapitulasi pada 17 kecamatan yang telah pula sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada semua tingkat kecamatan tidak ada keberatan saksi partai politik. Dan dari Saksi PAN di tingkat kecamatan semua terselesaikan di mana hasil dari D.Hasil Kecamatan juga diterima saksi dengan menandatangani berita acara tersebut. Sehingga Termohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menetapkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dari PAN adalah Sungkono memperoleh 66.020 suar dan Arizal Tom Liwafa memperoleh 69.195 suara,” ucap Khairil.
Baca juga:
Sesama Caleg PAN Berselisih di Dapil Jawa Timur 1
Sebagaimana diketahui pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara menurutnya dan Termohon, yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara. Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon ini, sambung Mursyid Murdiantoro selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara. Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.