JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR) pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk PHPU Wilayah Provinsi Papua Tengah ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Adapun agenda siding yaitu mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Keterangan KPU
Imam Gunandar selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan enam eksepsi di depan majelis hakim. Pertama, Termohon berpendapat bahwa klaim Pemohon tentang adanya perbedaan hasil penghitungan suara dengan mendasarkan pada C.Hasil Salinan DPRD Kab/kota tidak jelas karena Pemohon hanya menyebutkan Dapil Mimika 4, tidak menyebutkan secara rinci pada TPS mana yang terjadi perbedaan hasil penghitungan suara tersebut.
Kedua, terdapat ketidakjelasan dan inkonsisten terkait siapakah yang menjadi Pemohon dalam perkara a quo karena di awal permohonan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi Pemohon. Namun pada posita 3 pokok permohonan, calon anggota DPRD Kab./Kota yang disebut sebagai Pemohon.
Ketiga, terdapat ketidakjelasan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Pemohon, apakah suara PBB ataukah suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 4 atas nama Max A Werluken. Keempat, Pemohon mendasarkan perhitungan perolehan suara terhadap hasil salinan, namun Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS dari C.Hasil Salinan.
Kelima, Pemohon mendalilkan jika Termohon melakukan kesalahan penghitungan, namun tidak dijelaskan oleh Pemohon kesalahan yang seperti apa dan dalam penghitungan tingkat apa Pemohon melakukan kesalahan penghitungan. Kemudian, terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan lainnya yang terdapat dalam permohonan Pemohon.
“Kami memohon kepada Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Imam Gunandar.
Termohon menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim, maupun keterangan dalam bentuk lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan posita maupun petitum yang disampaikan oleh Pemohon dalam dokumen permohonan Pemohon perkara tersebut sepanjang diakui kebenaran dan validitasnya oleh Termohon. Selain itu, Termohon telah menetapkan perolehan suara secara nasional untuk Pemohon (PBB) melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, Pemohon, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Dapil Mimika 4, adalah sebanyak 212 suara.
Gunandar juga menyampaikan bahwa Termohon tidak melakukan kesalahan penghitungan dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut. Terkait dalil Pemohon, Termohon pada pokoknya menyatakan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Daerah Pemilihan Mimika 4 adalah sebanyak 212 suara (menurut Termohon), sedangkan menurut Pemohon adalah sebanyak 3.464 suara.
“Terkait selisih sebanyak 3.252 suara yang didalilkan Pemohon di mana suara menurut Pemohon adalah 3.464 suara, hal tersebut adalah tidak benar. Perolehan suara Pemohon yang benar adalah 212. Dan terkait perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas nama Max Weluken yang benar menurut Termohon adalah sebayak 12 suara,” ungkap Gunandar.
Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh Termohon, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan Bawaslu
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam keterangan di persidangan MK menegaskan bahwa tidak ada laporan sebagaimana didalilkan Pemohon. “Bahwa tidak terdapat Laporan dan/Temuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu berkenaan dengan dalil pemohon a quo,” jelas Yonas.
Selanjutnya terkait dengan perbedaan perolehan suara sah kursi Kabupaten Mimika Dapil Mimika 4, Provinsi Papua Tengah untuk Caleg Nomor urut 1a.n Max A Werluken, di mana menurut Termohon menetapkan sebanyak 212 suara dan menurut Pemohon adalah 1913 suara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, hasil perolehan suara Partai PBB dan caleg PBB Dapil Mimika 4 Distrik Wania berdasarkan D.Hasil Kab/Ko yaitu sebanyak 125 suara, kemudian hasil dari D Hasil Kecamatan DPRD Kabko sebesar 127.
Mengenai dalil dugaan terjadi kesengajaan yang dilakukan KPU Kabupaten Mimika dalam melakukan perhitungan serta pencatatan yang dituangkan dalam Form Model D hasil Kabupaten Mimika, khususnya Dapil 4, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, pada Tahap RekPanwas Distrik bahwa PPD Wania belum melakukan pencermatan bersama di tingkat distrik sehingga sesuai dengan surat, hal tersebut akan diakomodir. Hingga hari ini, Bawaslu tidak pernah menerima D.hasil dari PPD Wania. Maka dari itu pihaknya sepakat apa yang disampaikan oleh Panwas distrik (Pandis). Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti apa yang sampaikan oleh Pandis Wania, maka Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika melalui surat nomor 053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di Tingkat Distrik Wania, namun tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika.
Kemudian, mengenai terjadinya kerusuhan yang menyebabkan hilangnya suara Pemohon, menurut Bawaslu, keadaan tersebut tidak mempengaruhi jalannya Pleno rekapitulasi dan penetapan Hasil Perolehan Pemilu untuk Distrik Wania Tingkat Kabupaten. Acara sempat diskors sampai dengan Pukul 17 .00 WIT tanggal 6 Maret 2024.
Baca juga:
PBB Persoalkan Selisih Suara di Dapil Mimika 4 Provinsi Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.