JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Caleg Nomor Urut 8 Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara. Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon melalui Chairul Lutfhi selaku kuasa hukum memberikan jawaban bahwa dalil tersebut tidak benar karena berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024 telah ditandatangani oleh para Saksi, termasuk Saksi dari Partai Gerindra.
Kemudian terkait dengan pengurangan atau hilangnya suara Pemohon di Desa Srabi Timur, Kecamatan Modung sebanyak 126 suara berpindah ke perolehan suara Pihak Terkait adalah tidak benar. Sebab berdasarkan catatan pada Model C.Hasil-DPRD-KAB.KOTA tertanggal 14 Februari 2024 pada TPS 02, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 08, TPS 10 perolehan suara Pemohon adalah 0 suara.
“Dalil Pemohon tentang jual-beli suara pemilu di Madura dan hilangnya suara Pemohon saat rekapitulasi di tingkat PPK karena kesengajaan penyelenggara PPK Modung dan Blega yang merugikan Pemohon adalah tidak benar dan merupakan fakta hukum bahwa hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan tidak mendasar. Oleh karenanya, total perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah todak benar. Sehingga perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan 4 adalah Robby Ismail memperoleh 7.960 suara dan Muslech memperoleh 7.667 suara,” ucap Chairul.
Saran Perbaikan
Sementara itu, Zulraihan selaku kuasa Pihak Terkait menyampaikan perolehan suara Pihak Terkait semula 7.981 suara sebagaimana yang didalilkan Pemohon berkurang sebanyak 21 suara menjadi 7.960 suara. Hal tersebut terjadi karena adanya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan kepada KPUD Kabupaten Bangkalan dalam surat bertanggal 2 Maret 2024. Surat rekomendasi tersebut, sambung Zulraihan, tindak lanjut dari laporan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang berkait dengan adanya pergeseran suara di dua desa, yakni Desa Rajah dan Desa Srabi Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPUD Bangkalan hanya ditemukan pergeseran suara Pemohon bertambah 22 suara dan suara Pihak Terkait berkurang 21 suara.
“Berdasarkan hal tersebut terbantahkan yang menyatakan telah terjadi pergeseran suara sebanyak 309 yang mengurangi suara Pemohon. Karena telah ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bangkalan dan KPUD Kabupaten yang pada pokoknya tidak ada pergeseran suara sebagaimana di dalilkan Pemohon,” jelas Zulraihan.
Sudah Ditindaklanjuti
Bawaslu melalui Ahmad Mustain Saleh membenarkan keterangan terkait adanya hilang suara Pemohon dan berpindah ke caleg lain. Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan menuliskan laporan dan surat saran perbaikan agar dilakukan pencocokan data ulang. Saran ini dilaksanakan saat rekapitulasi tingkat kabupaten dengan penyandingan dan pembetulan pada Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
Baca juga:
Dua Caleg Gerindra Berselisih Suara di Dapil Kabupaten Bangkalan IV
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.