JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Deiyai Daerah Pemilihan (Dapil) Deyai 3pada pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel. Sidang Perkara Nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Agusten Yuppy dari Partai Kebangkitan Bangsa ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3. Sidang kedua tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya mendalilkan KPU Kabupaten Deiyai diduga telah mengubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deiyai 3 adalah 2034 suara.
Penambahan Suara PKB Tidak Benar
Andre Kristian, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban mengenai terjadinya perolehan suara Pemohon di Kabupaten Deiyai, Dapil Deiyai 3 untuk Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara seperti dalil Pemohon adalah tidak benar. Menurut Model D. Hasil KABKO DPRPT Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah Dapil Deiyai 3, tanggal 3 Maret 2024, perolehan suara Pemohon adalah 893 suara.
KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Model D. Hasil KABKO DPRPT yang sama, perolehan suara pada tanggal tersebut adalah 893 suara. Menurut KPU, perolehan suara bagi Pemohon sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Deiyai, Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa telah sesuai dengan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian suara DPRD Distrik Kapiraya berdasarkan Model C. Hasil Kecamatan kepada suara rakyat.
Dengan demikian, menurut KPU, klaim Pemohon yang bernama Agusten Yuppy dengan perolehan suara 2035 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan Hasil Pleno yang diadakan di halaman Kantor Distrik Kapiraya. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai, perolehan suara di Kabupaten Deiyai Distrik Kapiraya menyesuaikan dengan Form D. Hasil KABKO-DPRPD KABKO Kabupaten Deiyai Dapil Deiyai 3 adalah 893 suara.
KPU juga menerangkan bahwa Form D. Hasil KABKO-DPRPD KABKO Kabupaten Deiyai Dapil Deiyai 3 telah dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Deiyai dan telah dihadiri oleh para saksi dari partai politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca juga: Caleg PKB Duga Ada Manipulasi Suara di Kabupaten Deiyai
Ungkap Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu
Sementara Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Kapiraya pada tanggal 16 Februari 2024 menunjukkan perolehan 850 suara berdasarkan foto dan rekaman video. Namun, terjadi perubahan menjadi 2.034 suara dalam D.Hasil Kecamatan/Distrik Kapiraya.
Terhadap permasalahan ini, Bawaslu Kabupaten Deiyai menerima laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PL/BWS-DYl/33.28/11/2024 pada tanggal 24 Februari 2024 dari pelapor Obaja Anouw dan terlapor Ketua dan Anggota PPD Kapiraya, yang pada pokoknya terkait dugaan manipulasi perolehan suara. Pelapor melampirkan bukti yang berkaitan dengan Surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Deiyai Nomor: 005/DPD-GOLKAR/111/2024 tanggal 24 Februari 2024, yang melaporkan hasil Sidang Pleno Tingkat Distrik Kapiraya dengan hasil suara yang diperoleh Agusten Yuppy sebanyak 850 suara.
Bawaslu Kabupaten Deiyai mengeluarkan Rekomendasi Nomor 001/LP/PP/BWSDYl/33.28/11/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang merekomendasikan kepada PPD Kapiraya dan KPU Kabupaten Deiyai untuk mengembalikan suara rakyat yang sudah dituangkan ke dalam Model C.Hasil DPRD pada hari pemungutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 di halaman Distrik Kapiraya, yang mana pada tanggal 16 Februari 2024 diplenokan di Halaman Kantor Distrik.Top of Form
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya seluruhnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (DAPIL) 3, yaitu sebanyak 2.034 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina