JAKARTA, HUMAS MKRI - Berdasarkan persandingan Model C.Hasil, Model D.Hasil Kecamatan, dan Model D.Hasil Kabko tidak benar adanya penambahan suara untuk Partai NasDem (Pihak Terkait) di 23 TPS dalam wilayah Kecamatan Kaliwates. Karena saksi dan pengawas TPS menandatangani semua form tersebut dan tidak terdapat keberatan/kejadian khusus dari saksi. Hal tersebut disampaikan oleh La Radi Eno selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kemudian terkait dalil Pemohon yang mengajukan surat keberatan di tingkat PPK Kaliwates pada 2 Maret 2024, Termohon menjawab hal tersebut tidak benar, karena pada faktanya rekapitulasi tingkat Kecamatan Kaliwates dilaksanakan pada 18 Februari–29 Februari 2024. Pada saat itu, tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat. Hal serupa juga dijawab oleh Termohon atas dalil pengajuan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 4 Maret 2024.
“Faktanya sejak rekapitulasi PPK tingkat kecamatan hingga saat ini Termohon tidak pernah mendapatkan undangan klarifikasi atas laporan yang diadukan oleh Pemohon,” jelas La Radi.
Pernyataan Saksi
Aida Mardatillah selaku kuasa hukum dari Partai NasDem (Pihak Terkait) menyebutkan perolehan suara NasDem yang benar telah sesuai dengan yang disahkan oleh Termohon di tingkat Kabupaten Jember untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 1 sebagai berikut, Partai Demokrat adalah 12.672 suara dan Partai NasDem adalah 12.748 suara. Hal ini, sambung Aida, tekah diperkuat surat pernyataan dari saksi PPK Kaliwates dari PDIP atas nama Agus Salam, Saksi KPUD Kabupaten Jember atas nama Candra Ary Fianto dari PDIP, Saksi PPK Kaliwates Kabupaten Jember dari Partai Gerindra atas nama S. Sugiyanto Hidayatullah, dan Saksi KPUD Kabupaten Jember dari Partai Gerindra atas nama Wahyudi. Pada intinya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif, tidak ada satu permasalahan apapun yang timbul dan tidak ada pihak-pihak yang keberatan sampai pada proses penandatanganan dokumen D.Hasil Kabupaten Jember. “Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon haruslah ditolak karena idka beralasan hukum,” sebut Aida.
Tidak Ada Perbedaan
Rusmi Fahrizal Rustam selaku perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyebutkan berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwates pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, perolehan suara Demokrat dan NasDem di Kecamatan Kaliwates pada pemilihan DPRD Kabupaten “Perolehan suara Demokrat adalah 5.234 suara dan Partai NasDem adalah 3.677 suara. Sehingga tidak ada perbedaan pada hasil pengawasan di tingkat kecamatan,” jelas Rusmi.
Baca juga:
Partai Demokrat Persoalkan Suara Partai NasDem di Dapil Jember 1
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Timur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember Dapil 1. Perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara. Sementara itu, perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.672 suara dan 12.672 suara, sehingga pada kedua peserta pemilu tersebut terdapat selisih sebanyak 48 suara. Perbedaan perolehan suara ini, sambung Muhajir, terjadi di antaranya pada TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dengan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan Termohon terhadap perolehan suara dari Pemohon, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kejadian khusus di tingkat PPK, misalnya di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember pada 2 Maret 2024. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember pada 4 Maret 2024. Pada intinya, Pemohon telah melakukan upaya hukum secara berjenjang sejak terjadinya penggelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan hingga tingkat KPU Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.