JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 pada pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel. Sidang Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 1. Sidang kedua tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut. Selain mempermasalahkan selisih suara, Pemohon juga mendalilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Permohonan Pemohon Cacat
Josua Viktor, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena Pemohon pada halaman 4 sampai dengan halaman 9 permohonannya mempermasalahkan tentang proses pelaksanaan pemilihan umum, dan yang berwenang memeriksa proses pemilihan umum adalah Bawaslu.
Lebih lanjut Viktor mengatakan bahwa permohonan Pemohon tidak mencantumkan persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai syarat mengajukan permohonan Perseorangan PHPU. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bahwa dalam Permohonan, Pemohon tidak mencantumkan rekomendasi dari Partai, sehingga tidak memiliki legal standing,” ungkap Josua.
Menurut KPU, dalil pemohon yang menyatakan adanya pengalihan suara yang diduga dialihkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPU Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Menurut KPU perolehan suara Demianus Mazau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten lntan Jaya Nomor Urut 1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bukanlah 3.879 suara, melainkan nol.
Baca juga: Hilang Suara di Intan Jaya, Caleg PDIP Minta MK Batalkan Keputusan KPU
Rekomendasi Ditindaklanjuti
Kemudian, Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa terdapat tiga tindak lanjut laporan dan temuan yang berkaitan dengan Pokok Permohonan ini. Salah satu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 dari KPU Kabupaten Intan Jaya.
Berita acara tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C-Hasil dan salinannya tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu, setelah KPU Kabupaten Intan Jaya menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024, tanggal 5 Maret 2024, tentang Pembatalan Surat Rekomendasi.
Lebih lanjut, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yang dilakukan berdasarkan sandingan C-Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Intan Jaya atas nama Demianus Mazau yang dicalonkan oleh PDIP, menunjukkan bahwa perolehan suara di TPS 01 Mutadipa, TPS 02 Sulitapa, TPS 03 Bobindigi, TPS 04 Donetagipa, TPS 05 Dugimba, TPS 06 Bajemba, TPS 07 Mbalame, TPS 08 -, TPS 09 Donembalogo, dan TPS 10 Giginesiga adalah seluruhnya nol.
“Hasil pengawasan Bawaslu dilakukan berdasarkan sandingan C-Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Intan Jaya, untuk Pemohon mendapatkan suara nol di TPS 01 Mutadipa, TPS 02 Sulitapa, TPS 03 Bobindigi, TPS 04 Donetagipa, TPS 05 Dugimba, TPS 06 Bajemba, TPS 07 Mbalame, TPS 08, TPS 09 Donembalogo, dan TPS 10,” ungkap Yonas Yanampa mewakili Bawaslu.
Terkait dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan pemberhentian 38 PPK/PPD, Bawaslu menerangkan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya memberhentikan sementara 8 (delapan) Ketua dan 30 (tiga puluh) Anggota PPD karena tidak hadir dalam rapat pleno tanpa alasan yang jelas.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024 silam, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang signifikan di dua distrik di daerah pemilihan yang mengakibatkan hilangnya 3.879 suara Pemohon. Seharusnya Pemohon memperoleh 3.879 suara, tetapi oleh Termohon dinolkan. Pemohon menduga bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut. Selain mempermasalahkan selisih suara, Pemohon juga mendalilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar dugaan tersebut, Demianus Mazau meminta MK mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di daerah pemilihan Intan Jaya 3, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya, yaitu 3.879 suara sehingga menempati peringkat pertama suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di daerah pemilihan Intan Jaya 3 dari PDIP.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina