Pasca reformasi yang melahirkan perubahan UUD 1945, kesadaran hukum masyarakat Indonesia berangsur semakin meningkat. Saat ini konstitusi Indonesia telah mengadopsi berbagai jenis human right yang membebaskan warga negara dari berbagai jenis pembedaan dan diskriminasi dalam kehidupan bernegara, baik suku, agama, golongan, maupun jender.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keynote speech pada acara seminar bertema âTantangan Hak Konstitusional Perempuanâ yang digagas Komnas Perempuan, Selasa (29/4) di gedung MK. âDulu, UUD 1945 hanya menjadi jargon dalam pidato-pidato para pejabat. Tapi kini, setelah reformasi, UUD 1945 dapat diterapkan dan sangat konkret,â ujar Jimly menambahkan.
Pada kesempatan tersebut, selain sebagai pengawal UUD 1945, Jimly menjelaskan bahwa MK juga berfungsi sebagai lembaga yang mengontrol majoritarian democracy sekaligus melindungi hak-hak kaum minoritas, baik minoritas dalam jumlah maupun dalam peran.
Terkait peran perempuan di banyak bidang kehidupan bernegara yang masih tertinggal, Ketua MK memaparkan, ketertinggalan tersebut disebabkan oleh faktor kultural dan strukutral. Oleh karena itu, menurut Jimly, diperlukan langkah-langkah yang tidak biasa agar perempuan dapat menyejajarkan peran-perannya dalam kehidupan dengan kaum laki-laki. Langkah-langkah tidak biasa tersebut, meskipun menjadi suatu kekhususan bagi perempuan, namun bukan berarti merupakan suatu bentuk diskriminasi bagi kaum laki-laki. Untuk itulah ada Komnas Perempuan.
âNanti bila masyarakat sudah memiliki kesadaran jender yang sama, maka kebijakan khusus tersebut tidak akan diperlukan lagi. Bahkan mungkin nanti yang diperlukan adalah Komnas Laki-laki,â seloroh Jimly.
Sebelumnya, saat memberikan sambutan, Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana menyampaikan bahwa seminar yang diselenggarakannya ini merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Kartini. Seminar ini, kata Kamala, merupakan bentuk peran aktif Komnas Perempuan dalam membangun dan meningkatkan kesadaran berkonstitusi di kalangan kaum perempuan. Hadir menjadi pembicara dalam seminar tersebut antara lain Saparinah Sadli, Valina Singka Subekti, dan Yudi Latif. [ardli]
Foto: Dok. Humas MK (ASF)