JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak menguraikan berapa perbedaan perolehan suara menurut Pemohon dan KPU pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Padahal, perolehan suara partai politik yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat daerah pemilihan Jawa Timur VIII.
Demikian jawaban Subagyo Ali Darmo selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) atas permohonan Perkara Nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) dari permohonan Partai Nasdem ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Sidang kedua ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (6/5/2024).
Lebih jelas Subagyo menyebutkan perolehan suara untuk kursi DPR RI Dapil Jawa Timur VIII yang ditetapkan Termohon secara nasional berasal dari hasil penghitungan perolehan suara pada semua TPS dalam wilayah Dapil Jawa Timur VIII. Kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Sebagai contoh, Subagyo memberikan contoh hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait sesuai dengan Formulir D.Hasil Prov–DPR. Total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 3.052.719 suara, dengan jumlah suara sah 2.633.103 suara, dan jumlah suara tidak sah adalah 419.616 suara. Sementara itu, Pemohon menyatakan perolehan suaranya berkurang 639 suara, yang semula 327.271 suara menjadi 326.578, dan perolehan suara PDI Perjuangan bertambah 662 suara, yang semula 327.921 menjadi 327.259 suara adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Karena jumlah suara sah adalah 2.633.103, sementara selisih perubahan suara Pemohon dengan Pihak Terkait jumlahnya tidak sebanding, masih terdapat 31 suara yang tidak jelas suara tersebut dari mana, sehingga dengan jumlah suara sah sejumlah tersebut maka seharusnya ada partai lain yang perolehan suaranya berkurang, sedangkan Pemohon tidak pernah memberikan penjelasan berkaitan dengan jumlah suara sah pada Dapil Jawa Timur VIII dan perubahan suara terhadap partai politik lainnya di Dapil Jawa Timur VIII,” jelas Subagyo dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.
Selanjutnya, Subagyo menyebutkan tentang dalil Pemohon terkait pengurangan suaranya di Kabupaten Mojokerto dan Kota Madiun. Intinya, kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait tidak benar. Oleh karenanya, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Jawa Timur VIII.
Tidak Ada Keberatan
Sementara itu, Wakit Nurohman selaku kuasa hukum dari PDI Perjuangan (Pihak Terkait) dalam jawabannya menjelaskan tidak ada keberatan yang diajukan Pemohon pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian Wakit mengutip Pasal 64 ayat (9) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang menyatakan, …keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir Model C.kejadian khusus dan/atau keberatan-KPU sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
“Sehingga, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: … Menetapkan perolehan suara sah dan benar menurut Pihak Terkait untuk pengisian anggota DPR RI Dapil Jawa Timur, PDI Perjuangan adalah 327.921 suara dan Partai NasDem adalah 326.587 suara,” sebut Wakit membacakan petitum permohonan Pihak Terkait.
Tidak Ada Kejadian Khusus
Kemudian A. Warits selaku perwakilan Bawaslu menyebutkan tidak ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, baik Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pemilihan di Dapil Jawa Timut VIII. Selama proses pemilu Bawaslu tidak pernah menerima permohonan sengketa pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada Rabu, 13 Maret 2024 mulai pukul 10.00 s.d. 17.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri pula oleh anggota KPU, Bawaslu RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Saksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem.
“Sementara berdasarkan hasil laporan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Madiun, terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara mulai 27 Februari s.d. 1 Maret 2024 tidak terdapat keberatan yang disampaikan dari saksi Partai Nasdem terhadap hasil perolehan suara pada jenis pemilihan DPR,” jelas Warits.
Baca juga:
Partai NasDem Persoalkan Selisih Suara dengan PDIP di Dapil Jatim VIII
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tekah menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU Legislatif) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pemohon) dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK memohon agar Mahkamah membatalkan Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578. Sedangkan perolehan suara PDI Perjuangan menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara. Hal ini terjadi di beberapa daerah yang tersebar di Dapil Jatim VIII, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk. Selisih tersebut menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDI Perjuangan pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai NasDem memperoleh 327.271 suara dan PDI Perjuangan memperoleh 327.259 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.