JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten. Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada (6/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD (PHPU DPR/DPRD) tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.
Yuni Iswantoro mengatakan, terjadinya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebagaimana tabel tersebut di atas adalah tidak benar. Karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara dimana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi. Padahal jika Pemohon menyebut adanya perpindahan suara yang berakibat pengurangan suara Pemohon, harusnya Pemohon menyebutkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten mana saja di Dapil Banten I, Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang terjadi adanya perpindahan suara yang kemudian dapat dicocokkan dengan hasil yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional,” ujar Iswantoro di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Faktanya, sambung Iswantoro, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon sebagaimana dalil Pemohon tersebut di atas dan Pemohon juga tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon pada Daerah Pemilihan Banten,I Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang dilakukan Termohon, tidak terbukti,” tandasnya.
Kesalahan Rekapitulasi
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon mengenai terjadinya dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS 16 maupun pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak benar karena Termohon telah melaksanakan penghitungan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Termohon telah melakukan koreksi/perbaikan atau bahkan pembetulan pada Rekapitulasi Tingkat PPK maupun Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota.
Atas jawaban Termohon tersebut, Iswantoro menyampaikan petitum. Termohon meminta kepada Mahkamah menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidanya menyatakan tidak dapat menerima tentang Permohonan Pemohon agar dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 16 dan TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang Kota Serang, Provinsi Banten. Selain itu juga Termohon meminta kepada MK untuk menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima tentang Permohonan Pemohon agar dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 002 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Baca: Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg di Provinsi Banten
Dalil Pemohon Keliru
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban dari dua Pihak Terkait. Pihak Terkait pertama yakni Partai Garuda yang diwakili kuasanya Mukmin yang menyampaikan dalil pemohon yang mengaitkan suara Partai Garuda adalah tidak benar dan mengada-ada.
“Pemohon hanya berasumsi menghitung perolehan suara yang benar menurut Pemohon didasarkan asumsi sendiri di Dapil Banten I yang bukan didasarkan suara yang dihitung secara berjenjang di Tingkat TPPS di setiap TPS oleh Termohon,” ujar Mukmin.
Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan atau mengajukan form kejadian khusus pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil penetapan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Selain tidak ada keberatan pada semua tingkat pleno rekapitulasi tersebut, pemohon juga tidak pernah mengajukan atau laporan pelanggaran administrasi pada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI. Sehingga, dapat disimpulkan Pemohon secara tidak langsung telah menerima hasil rekapitulasi partai dan caleg keanggotaan dari pemilihan Banten I,” terang Dodi Boy Fenaloza selaku kuasa hukum lainnya.
Telah Dilakukan Perbaikan
Selain mendengarkan jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait, MK juga mendengarkan keterangan Bawaslu. Bawaslu yang diwakili oleh Ali Faisal menyebut telah melakukan pengawasan hingga tahap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada kecamatan serta Kabupaten/Kota yang didalilkan oleh Pemohon. Pada dapil Banten I tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan yang dicatatkan pada formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU. “Begitu juga pada Banten Dapil II,” ucap Ali.
Rekap pada Partai Garuda terdapat catatan kejadian khusus pada pemilihan anggota DPR yang dituangkan dalam formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU terkait penulisan pada SIREKAP dan atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan yang disepakati oleh semua saksi partai politik. Ali menambahkan Bawaslu Provinsi Banten belum pernah menerima Informasi Awal, Temuan atau Laporan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda pada seluruh Daerah Pemilihan di wilayah Banten.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, Pemohon mendalilkan daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.