JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2. Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
PDI Perjuangan (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, memaparkan pokok permohonan Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di persidangan menyebutkan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo. Atas kejadian ini, sambung Army, saksi mandat Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh KPU (Termohon). Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.
“Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2 dalam perolehan kursi ke-8. Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan Pemohon ada pada posisi di bawahnya dengan perolehan 3.029 suara. Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohonkan agar Mahkamah … memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” sebut Army.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.