JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Gorontalo Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, Termohon (KPU) telah keliru dan salah dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga mempengaruhi perolehan suara Golkar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
“Saksi mandat Pemohon menemukan kejanggalan pada pleno rekapitulasi TPS 2 Tanjung Karang, kejanggalan tersebut dirasakan setelah terjadinya kecurigaan yang dialami para saksi partai,” ujar kuasa hukum Pemohon, Febriyan Potale di Ruang Sidang Pleno Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara. Perolehan suara itu mengakibatkan Golkar berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP.
Pemohon menyebutkan, ditemukan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai dengan dokumen surat pindah memilih (SPM). Terdapat selisih dua SPM yang tidak ada di dalam sampul dan kotak suara bersegel. Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 2. Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 2 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, TPS 2 Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Bulango Raya Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, TPS 3 Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Tanjung Karang kecamatan Tomilito, dan TPS 2 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.