JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB. Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
Andra Bani Sagalani sebagai kuasa hukum PPP (Pemohon) Perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyatakan dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU DPR/DPRD yang diajukan pihaknya, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. Pemohon menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato. Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem.
Dikatakan Andra bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya penggelembungan perolehan suara yang dilakukan Termohon pada beberapa TPS. Beberapa di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato; TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato; TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Berikutnya terhadap dalil di DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2 yang meliputi Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan. Andra menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomiloto. Pada TPS ini, sambung Andra, tidak ditemukan dua surat pindah pemilih dari tiga suara dari DPTb yang mencoblos di TPS tersebut karena di dalam kotak suara hanya terdapat satu SPM.
“Atas persoalan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tanjung Karang, khususnya untuk calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 2 sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Andra.
Selain itu, Pemohon juga memohonkan kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan hasil penghitungan suara dan mengembalikan suara sah dan suara tidak sah berdasarkan data C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan di beberapa TPS.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.