JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PKB (Pemohon), terdapat selisih satu suara yang mempengaruhi perolehan suara sah PKB dan Partai Demokrat untuk mendapatkan kursi keempat atau kursi terakhir anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan penghitungan suara menurut KPU, Partai Demokrat memperoleh 1.712 suara, tetapi menurut Pemohon seharusnya Demokrat meraih 1.711 suara. Sehingga terdapat selisih satu suara di TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa. Meskipun selisihnya hanya satu suara, tetapi berpengaruh pada perolehan kursi keempat atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5.
“Kursi keempat Yang Mulia, di Dapil ini ada empat kursi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Erry Ayudhiansyah di Ruang Sidang Pleno Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon telah mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat PPK Duhiadaa. Namun, KPU mengabaikan keberatan Pemohon yang meminta kepada KPU melakukan pengecekan dan konfirmasi kebenaran dengan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang terbatas pada Dapil 5 untuk DPRD Kabupaten Pohuwato sesuai dengan dalil dalam posita permohonan. Pemohon meminta pemungutan suara ulang setidaknya untuk TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Dapil 5; membatalkan pembetulan yang dilakukan KPU pada TPS 4 Desa Buntulia Selatan yang menyebabkan bertambahnya satu suara untuk Partai Demokrat; serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar yaitu PKB 1.711 suara dan Partai Demokrat 1.711 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.