Caleg PDI Perjuangan Dapil Papua Barat Persoalkan Penggelembungan Suara
jum'at, 03 Mei 2024
| 19:22 WIB
Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani namun Pemohon Perkara Nomor 114-02-03-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini tidak hadir. Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Matias Maimura, Caleg DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024). Namun saat persidangan dilaksanakan, Pemohon Perkara Nomor 114-02-03-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini tidak hadir.
Dalam permohonannya, Pemohon berdasarkan D.Hasil Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat penggelembungan suara terhadap Calon Nomor Urut 1 Obet Rumbruren sebanyak 713 suara. Hal ini menurut Pemohon dilakukan oleh Termohon di tingkat kabupaten hingga ke tingkat provinsi. Sehingga pada petitum Pemohon salah satunya memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang untuk anggota DPR Dapil Papua Barat 2 di daerah, TPS 06 dan TPS 03 Kampung Trikora, Kabupaten Kaimana; TPS 04, TPS 09, dan TPS 18 Krooy, Kabupaten Kaimana; TPS 01 Tanggaromi Kabupaten Kaimana; semua TPS di DIstrik Yamor, Kabupaten Kaimana; di seluruh Kabupaten Manokwari Selatan, di seluruh Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.