JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPR RI Sius Dowansiba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto saat memaparkan pokok permohonan Perkara Nomor 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyebutkan masih adanya TPS-TPS yang melakukan pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau kesepakatan. Seharusnya, sambung Heriyanto, pemilihan umum di Teluk Bintuni menggunakan sistem pencoblosan langsung sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Lebih lanjut Heriyanto mengatakan, pelaksanaan sistem noken ini diperparah dengan keterlibatan penyelenggara pemilu dengan mengubah angka-angka perolehan suara dalam formulir rekapitulasi D.Hasil.
“Tidak ada angka yang sama dalam jumlah pemilih. Sistem kesepakatan di Kabupaten Teluk Bintuni ini dibuktikan dengan pengguna hak pilih dalam DPT untuk Pemilu DPR RI yang mencapai 100% dan seluruh suara yang dinyatakan sah. Ini merupakan suatu ketidakwajaran dan kejanggalan dari kerja Termohon di Kabupaten Teluk Bintuni dan jajarannya. Partisipasi 100% membuktikan kesepakatan yang dilakukan masyarakat tidak dilaksanakan oleh masyarakat, melainkan membagi suara yang dilakukan sekelompok oknum dan penyelenggara. Pelaksanaan kesepakatan in telah bertentangan dengan asas one person one vote and one value,” jelas Heriyanto.
Oleh karenanya, Pemohon pada salah satu petitum meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu Anggota DPR RI pada keseluruhan distrik (280 TPS) di Kabupaten Teluk Bintuni dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.