JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Lampung I dan Lampung II, Provinsi Lampung.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda di Dapil Lampung I dan Lampung II Provinsi Lampung. Menurut Pemohon, Partai Garuda seyogyanya memperoleh 146 suara untuk Dapil Lampung I dan 205 suara untuk Dapil Lampung II. Namun menurut Termohon, Partai Garuda memperoleh 7.161 suara untuk Dapil Lampung I dan 6.860 suara untuk Dapil Lampung II. Di sisi lain, suara Pemohon untuk Lampung I seharusnya 61.513 suara dan 21.206 suara untuk Lampung II. Namun oleh Termohon ditetapkan 54.498 suara untuk Lampung I dan 14.551 untuk Lampung II. Dengan demikian, terdapat selisih 7.015 suara untuk Lampung I dan 6.655 untuk Lampung II antara Pemohon dan Partai Garuda.
“Untuk Lampung I, menurut versi Termohon, PPP memperoleh 54.498 suara, sedangkan menurut versi Pemohon, PPP memperoleh 61.513 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut versi Termohon adalah 7.161, sementara menurut Pemohon, Partai Garuda seharusnya mendapatkan 146 suara, berarti ada selisih 7.015 suara. Kemudian, untuk Lampung II, perolehan suara menurut versi Termohon adalah 14.551, sedangkan menurut versi Pemohon adalah 21.206 suara. Untuk Partai Garuda, menurut versi Termohon mereka memperoleh 6.860 suara, sementara menurut Pemohon hanya 205 suaraTop of Form
,” ungkap Bakas Manyata selaku Kuasa Pemohon.
Perubahan suara yang menyebabkan selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan input oleh Termohon dan terjadinya praktik pemindahan yang cukup masif yang melibatkan lebih dari seribu TPS di Lampung I dan sekitar 950 TPS di Lampung II.
“Perpindahan ini karena adanya perubahan oleh Termohon Yang Mulia, ada kesalahan input dan perpindahan secara cukup masih di 1000an TPS di Lampung I dan sekitar 950 TPS di Lampung II,” ujar Bakas.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina