Jakarta - Anggota DPD dari DKI Jakarta Biem Benyamin meminta MK mengabulkan permohonan Walikota DKI bisa dipilih langsung. Jika dikabulkan, maka institusi DPRD Kota otomatis harus ada.
Biem mengatakan pembentukan DPRD Kota tidak sulit. Dewan kota bisa diperluas wewenang dan kewajibannya menjadi DPRD Kota.
"Dewan kota ditingkatkan jadi DPRD (Kota) nanti," ujarnya usai menghadiri sidang uji materiil UU Pemda dan UU Otonomi DKI di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2008).
Seiring peningkatan status, maka Dewan Kota tidak hanya berfungsi seperti penasehat saja. Biem mengatakan anggota dewan kota nantinya punya hak sebagai anggota DPRD.
"Wewenangnya lebih besar. Punya hak budget, hak angket, dan sebagainya," jelasnya.
Biem lalu turut mempermasalahkan status 5 daerah DKI Jakarta yang kini berubah dari kotamadya menjadi kota administratif (kotif). Ia menganggap perubahan tersebut sebagai langkah mundur.
"Di daerah lain kotif berubah menjadi kota. Contohnya Kota Depok. Ini kok malah jadi turun," protesnya. ( gah / fay )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id