Caleg Partai Perindo Minta KPU Koreksi Hasil Pileg di Dapil Jayawijaya 4
jum'at, 03 Mei 2024
| 18:45 WIB
La Ode Muhammad Rusliadi Suhi selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024, pada Jumat (3/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, pada Jumat (3/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam persidangan, Radhy Fauzy Bachmid selaku kuasa hukum mengatakan Pemohon merupakan perseorangan merupakan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Jayawijaya 4 dari Partai Perindo. Pemohon menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon hanya pada Dapil yang dimohonkan. Penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon disertai dengan alat bukti di Dapil Jayawijaya 4 di Kabupaten/Kota Jayawijaya yaitu Distrik Assotipo.
“Adanya Penghilangan suara pengisian anggota legislatif dari Partai Perindo atas nama Hersen Wetapo sebanyak 4.551 suara dikarenakan kesalahan/kelalaian PPD di tingkat distrik,” jelas Radhy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurutnya, dari hasil yang ditetapkan oleh Termohon melalui penetapan di tingkat PPD di Distrik Assotipo dengan tidak diperolehnya suara Pemohon sebagaimana mestinya. Sehingga penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU (Termohon) di di Dapil Jayawijaya 4 sangat merugikan Pemohon. Perolehan suara pada 1 (satu) distrik tersebut bermasalah yang disebabkan pergantian antara PPD yang lama dan PPD yang baru. Kemudian, adanya peralihan suara Pemohon, terdapat di beberapa calon anggota DPRD kabupaten/kota dari partai lain yang penyebarannya, yakni Naris Wetapo dari Partai Gelora sebesar 2.080 suara dan Antonius Wetipo dari Partai Garuda sebesar 2.471 suara.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 (empat) di Distrik Assotipo. Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 dari Partai Perindo atas nama Hersen Wetapo sebesar 4.551 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.