JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Garuda, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum dan Yohana Murtika selaku Sekretaris Jenderal, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi Pemilu di Dapil Kabupaten Lampung Selatan 7 yang berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di 5 TPS, antara lain TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.
“Bahwa pada Dapil 7 Lampung Selatan telah terjadi Pelanggaran administrasi Pemilu tata cara pemungutan, penghitungan, dan pemilihan umum di 5 TPS,” ungkap Zulhaidir selaku Kuasa Pemohon.
Selain itu, Pemohon menjelaskan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan, pemohon meminta untuk diberikan berita acara kejadian khusus. Namun, Termohon tidak memberikan berita acara kejadian khusus tersebut, dan Pemohon tidak menandatangani berita acara hasil kabupaten Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Katibung, Pemohon beserta enam partai lainnya menolak hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk perolehan suara DPRD Kabupaten, dengan alasan kejadian di beberapa TPS di Desa Sidomekar, Desa Karya Tunggal, Desa Babatan, Desa Rangai Tri Tunggal, dan Desa Pardasuka.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 23, TPS 13, TPS 01, TPS 02, dan TPS 05 Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina