JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Jambi dan anggota DPRD Provinsi Dapil Jambi I; dan anggota DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jambi versi Termohon (KPU) dengan versi Pemohon. Menurut Pemohon, seharusnya Partai Garuda memperoleh 129 suara, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 6.729 suara. Sebaliknya, suara Pemohon yang seharusnya 64.714 suara, hanya ditetapkan sebanyak 58.114 suara oleh Termohon. Artinya, terdapat selisih sebanyak 6.600 suara.
“Terjadi pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh Termohon, dari suara PPP ke suara Partai Garuda dengan selisih 6.600 suara. Menurut versi Termohon, suara PPP adalah 58.114 suara, sedangkan menurut versi Pemohon adalah 64.714. Sementara itu, suara Partai Garuda menurut versi Termohon adalah 6.729 suara, sedangkan versi Pemohon hanya 129 suara,” ungkap Muallim Bahar selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Sebelumnya selain permasalahan terkait anggota DPR RI, Pemohon juga menyoal terkait pengisian anggota DPRD Provinsi di wilayah pemilihan Jambi I dan anggota DPRD Kota Jambi di wilayah pemilihan Kota Jambi 1-5. Namun pada Persidangan Jumat (3/5/2024), Pemohon melalui kuasanya mencabut permohonan sepanjang mengenai pengisian anggota DPRD Provinsi di wilayah pemilihan Jambi I dan anggota DPRD Kota Jambi di wilayah pemilihan Kota Jambi 1-5.
Pada Permohonan PHPU yang dicabut, Pemohon mendalilkan adanya masalah dalam penggunaan hak pilih oleh DPK yang tidak sesuai dengan aturan, yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hasil pemilu.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar untuk pengisian anggota DPR RI wilayah Jambi I, serta memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah menurut Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina