JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 104-01-02-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang diwakili oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum dan Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buol Daerah Pemilihan Buol 3 serta Daerah Pemilihan (Dapil) Morowali 2 Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadi selisih suara antara Pemohon dengan Partai NasDem untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Dapil Buol 3. Menurut Pemohon, hasil perolehan suara Pemohon seharusnya melebihi dari suara perolehan yang diperoleh oleh Partai Nasdem karena telah terjadi rekayasa daftar hadir pemilih di TPS 6 Desa Lamadong 1, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami mempersoalkan rekayasa daftar hadir pemilih di TPS 6 Desa Lamadong 1 Kecamatan Momunu yang mempengaruhi hasil perolehan suara,” ungkap Fariz salmin selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Pemilu, saksi dari Pemohon yang berada di TPS 6 menyaksikan sebuah kejadian yakni pemilih di TPS tersebut melakukan pencoblosan tanpa melakukan penandatanganan pada daftar hadir. Selain itu, terjadi pemalsuan penandatanganan, sebagaimana tercatat dalam Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi - KPU) Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditandatangani oleh Sofyan A. Yusuf sebagai saksi dari Pemohon Partai Gerindra.
Dengan fakta-fakta yang disampaikan, Pemohon memohon kepada MK untuk memutuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Buol 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan dilaksanakannya PSU, Pemohon yakin dapat mendapatkan suara lebih tinggi dari Partai NasDem.
PSU Dapil Morowali 2
Selain meminta dilaksanakannya PSU di Dapil Buol 3, Pemohon juga mempersoalkan pemilihan di Dapil Morowali 2 karena menurut Pemohon telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu. Pemohon menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran di sembilan TPS di Dapil Morowali 2 sehingga saksi dari Pemohon menyampaikan keberatan. Selain itu, Pemohon juga mengklaim telah terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan pemilih yang tercatat tidak terdaftar di DPT di Dapil Morowali 2 yang terbukti pada daftar hadir di sembilan TPS. Pelanggaran ini meliputi satu orang yang melakukan pencoblosan di TPS yang berbeda. Pelanggaran terindikasi bahwa daftar hadir sembilan TPS ditandatangani oleh satu orang yang sama.
Berdasarkan pelanggaran yang disampaikan, Pemohon meminta agar juga dilaksanakan PSU di Dapil Morowali 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina