Jakarta - Umumnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ternyata tidak tertutup kemungkinan MK menambah isi UU.
"Kami ini mujtahid. Kalau bisa meyakinkan kenapa tidak? Inovasi tergantung inputnya," kata ketua majelis hakim MK Jimly Asshiddiqie.
Hal tersebut dilontarkan Jimly dalam persidangan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2008).
Wacana tersebut mengemuka setelah anggota majelis hakim I Gede Dewa Palguna mempertanyakan kewenangan MK melakukan judicial review UU tersebut. Pemohon yang terdiri dari anggota DPD dan pihak terkait mempermasalahkan dihapusnya syarat domisili dan bukan anggota parpol dalam UU tersebut.
"Harus diperjelas, ini persoalan judicial review atau legislative review," katanya.
Hakim anggota Natabaya tidak melihat adanya kerugian konstitusi anggota DPD akibat UU tersebut. Tetapi anggota DPD Laode Ida membantahnya.
"DPD potensial terganggu bagaimana mengaspirasikan kepentingan masyarakat daerah," terang Laode.
"DPD bisa menjadi ekstensi atau perpanjangan DPR karena orang parpol bisa mengajukan diri anggota DPD. Bukan mustahil pula dibajak orang dari provinsi lain yang tidak tahu provinsi yang diwakilinya," tambah kuasa pemohon Todung Mulya Lubis. ( gah / fay )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id