JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai NasDem yang diwakili oleh Surya Paloh sebagai Ketua Umum dan Hermawi Taslim sebagai Sekretaris Jenderal. Objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, khususnya mengenai pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2 dan Kota Palu 1.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, sehingga sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon untuk memperoleh Kursi ketua Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Perselisihan suara ini untuk memperebutkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Banggao Kepulauan,” ungkap Rahmat Hidayat selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu dengan nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 sangat berpeluang untuk menutup selisih 13 suara Pemohon dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini didasarkan pada data di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 199 pemilih. Rekomendasi PSU ini berasal dari kejadian di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, dimana terdapat pemilih yang bukan berdomisili di Desa Tatakalai namun memilih di sana, sementara domisili asli pemilih tersebut berada di desa Tobing, Kecamatan Tinangkung Selatan dan pemilih tersebut diberikan lima jenis surat suara.
Tidak Laksanakan Rekomendasi
Dalam permohonan yang sama, Pemohon juga mempersoalkan Termohon yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu. Menurut Pemohon, putusan tersebut dikeluarkan karena Termohon tidak menggunakan proyektor dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Hal ini mengakibatkan tidak dapat disaksikannya proses penginputan data C.Hasil DPRD Kab/Kota ke dalam aplikasi Sirekap selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Bahwa perbuatan Termohon yang tidak menggunakan proyektor dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan Mantiklore telah mengakibatkan ketidakmampuan untuk menyaksikan proses penginputan data C-Hasil DPRD Kabupaten/Kota ke dalam aplikasi Si Rekap,” ungkap Inggrith S. R. Luneto selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon juga menjelaskan bahwa keberatan terhadap selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Pemohon meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap semua TPS, namun Termohon tidak melakukan pembetulan.
“Bahwa pada saat pemohon keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, pemohon meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap semua TPS, namun termohon tidak melakukan pembetulan, ujar Inggrith S. R. Luneto.
Lebih lanjut, karena tidak mendapatkan kepastian, Pemohon melaporkan Termohon kepada Bawaslu Kota Palu. Laporan tersebut telah diterima dan ditetapkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 019/RT.02/K.ST-11/03/2024, tertanggal 8 Maret 2024 pukul 20.00 WITA, bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Kota Palu memutuskan bahwa Terlapor (KPU Kota Palu) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan memerintahkan KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pemohon, Termohon tidak melaksanakan perintah putusan tersebut sebagaimana mestinya, yaitu telah melewati batas waktu dalam pelaksanaan putusan Bawaslu. Pada saat kegiatan tindak lanjut atas putusan Bawaslu tanggal 20 Maret 2024, Termohon hanya melaksanakan penyandingan D-HASIL Sirekap DPRD KAB/KOTA dengan C-HASIL Salinan DPRD KAB/KOTA.
Seharusnya, menurut Pemohon, Termohon harus melakukan perbaikan tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 15 Ayat (6) PKPU No. 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di daerah yang dipermasalahkan oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina