JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Provinsi Papua Pegunungan, pada Jumat (3/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 146-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Efraim Jendrik A Wandik dari Partai Demokrat.
Dalam persidangan, Hendrik Tomasoa selaku kuasa Pemohon mengatakan Pemohon adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan 2 yang meliputi Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
“Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024, dalam lampiran keputusan halaman 17 Nomor Urut 14 Partai Demokrat Pemohon memperoleh suara sah sebanyak 1.485, peringkat suara sah calon 2,” terang Hendrik di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo terseut.
Menurut Pemohon selisih perolehan suara di atas disebabkan hilangnya suara Pemohon sebanyak 34.511suara. Hal itu terjadi dikarenakan ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing yakni Distrik Pirime, Distrik Wiringgambut, Distrik Nogi. Distrik Malagineri, Distrik Wano Barat, Distrik Milimbo, Distrik Tigime, Distrik Dimba, dan Distrik Gelokbeam, atau ada 9 Distrik telah mengalihkan suara pemohon kepada Caleg Onies Wenda dari partai lain di Distrik Wiringgambut.
Selain itu, Pemohon mendalilkan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Sah Pemohon yang sudah diatur oleh Ketua dan Anggota dari sembilan distrik serta hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah hasil yang tidak benar. Hasil yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta tetap disahkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan, tanpa menghiraukan protes dan keberatan dari saksi Pemohon. Hal ini berdampak Pemohon hanya memperoleh suara sebanyak 1.485 suara dengan selisih suara yang hilang sebanyak 20.933 suara.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 2 dari Partai Politik Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Pemohon. Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 2 dari Partai Politik Demokrat Nomor Urut 2 sebesar 35.996 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.