JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Demokrat. Sidang Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Jumat (03/05/2024) pukul 08.50 WIB, oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Pemohon) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan 1 terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dann Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Diumumkan Secara Nasional Dalam Pemilihan pada Hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Cepi Hendrayani selaku kuasa hukum Pemohon memaparkan, Pemohon menduga terlah terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara yaitu dengan menambahkan suara caleg dari Partai Demokrat nomor urut 1 atas nama Royke Reynald Anter. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di TPS 03 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal 2, Kota Manado. Selisih angka suara akibat penambahan tersebut sebanyak 1 suara bertambah untuk Royke Reynald. Kecurangan di TPS 03 tersebut terjadi karena menurut data C-Hasil yang dimiliki oleh Pemohon seharusnya adalah 8 suara milik caleg nomor urut 1. Hasil ini berbeda dengan data D-Hasil yang dimiliki oleh pihak Termohon yaitu 9 suara. Terdapat kelebihan suara sebanyak 1 suara yang menguntungkan Royke Reynald Anter. Pemohon meyakini jika kelebihan 1 suara tersebut adalah tidak sah karena adanya kesalahan penulisan.
Selain dugaan kecurangan di TPS 03, juga telah terjadi penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon untuk Royke Reynald di TPS 02, Kelurahan Manado Tua. Total suara selisih akibat penambahan suara yaitu sebesar 6 surat suara yang bertambah menjadi milik Royke Reynald. Penambahan yang terjadi di TPS 02 disebabkan karena menurut data C-Hasil yang dimiliki oleh Pemohon seharusnya adalah 54 suara milik Royke Reynald, akan tetapi pada data D-Hasil yang dimiliki oleh pihak Termohon adalah 60 suara. Terdapat kelebihan suara sebanyak 6 suara yang menguntungkan caleg Partai Demokrat atas nama Royke Reynald Anter.
Kemudian, dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 06 Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado di mana sebanyak 1 suara bertambah menjadi milik Royke Reynald. Penambahan tersebut di TPS 06 disebabkan karena menurut data C-Hasil yang dimiliki oleh Pemohon seharusnya adalah 5 suara milik Royke Reynald. Akan tetapi, di D-Hasil milik Termohon adalah 6 suara. Terdapat kelebihan suara sebanyak 1 suara yang menguntungkan Royke Reynald.
Dugaan kecurangan lain terkait penambahan suara bagi caleg lain juga terjadi di TPS 013 Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Kota Manado yang mana total selisih dari TPS tersebut sebanyak 2 suara untuk keunggulan caleg nomor urut 1 Royke Reynald. Kemudian di TPS 02 Kelurahan Bunaken Kecamatan Bunaken, Kepulauan Kota Manado yang mana total selisih dari TPS tersebut sebanyak 3 suara. Dugaan kecurangan di TPS 20 Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang di mana total selisih dari TPS tersebut sebanyak 10 suara bertambah menjadi milik Royke Reynald. Kemudian kecurangan di TPS 17 Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado yang mana total selisih dari TPS tersebut sebanyak 1 suara dan dugaan dugaan penambahan suara lainnya yang telah terjadi di beberapa TPS bagi keuntungan Caleg Nomor 1 Royke Reynald.
“Oleh karena dugaan kecurangan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Diumumkan Secara Nasional Dalam Pemilihan pada Hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22, 19 sepanjang Daerah Pemilihan aquo,” ujar Cepi Hendrayani.
Selain terkait pembatalan, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, sepanjang di Daerah Pemilihan 1 (satu) dari partai politik Demokrat yaitu Royke Reynald Anter sebanyak 18.940 suara dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan sebanyak 18.963 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.