JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 4, pada Jumat (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 71-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Elpius Obama Tabo dari Partai Demokrat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Hendrik Tomasoa selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan seharusnya Pemohon memperoleh suara sebanyak 5.854 suara. Namun oleh KPU (Termohon), suara Pemohon dinihilkan atau berjumlah nol. Selisih suara tersebut dikarenakan sebanyak 4.336 suara yang dialihkan kepada Caleg DPRD Y. Esman Kogoya dari PDIP. Kemudian, suara Pemohon sebanyak 1.518 suara dialihkan kepada Caleg PDIP nomor urut 7 Rison Tabuni di PPD Distrik Woniki.
“Atas kejadian ini pengaduan pemohon dalam catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 ke KPU Tolikara tanggal 7 Maret 2024 di Karubaga, atas keberatan itu Bawaslu Kabupaten Tolikara menggelar klarifikasi temuan dugaan pelanggaran pemilu disalah satu hotel di kota Jayapura hari Rabu 27 Maret 2024, namun komisioner KPU Tolikara satu anggota pun tidak hadir dalam pertemuan klarifikasi ini, sehingga suara pemohon hasil pleno KPU Tolikara 0,”ujarnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, sepanjang di Daerah Pemilihan 4 Tolikara Papua Pegunungan dari Partai Politik Demokrat Nomor Urut 1 atas nama Pemohon; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang di Daerah Pemilihan Dapil 4 Tolikara Papua Pegunungan dari partai politik Demokrat, sebesar 5.854 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.