JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diwakili oleh H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal. Sidang ini berkaitan dengan pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5, dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terdapat selisih antara Pemohon dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan versi Pemohon dan versi Termohon. Menurut Pemohon, suaranya seharusnya adalah 2.190 suara, tetapi oleh Termohon ditetapkan 2.181 suara. Sementara untuk PDIP, menurut Pemohon seharusnya memperoleh 2.189 suara, akan tetapi oleh Termohon ditetapkan 2.190 suara.
Menurut Pemohon, perbedaan suara terjadi karena ada pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, yang sebelumnya mencapai 20 suara, namun berubah menjadi 19 suara. Penurunan suara tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi dalam penginputan data oleh PPK Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Hal ini terlihat dalam dokumen C-Hasil, C-Salinan, dan D-Hasil.
“Pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, yang sebelumnya 20 suara, namun berubah menjadi 19 suara. Penurunan suara tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi dalam penginputan data oleh PPK Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi,” ungkap Iqbal Baharudin selaku kuasa Pemohon.
Selain itu, Pemohon juga menegaskan bahwa perbedaan suara juga disebabkan oleh penambahan suara PDIP oleh Termohon. Sebelumnya, suara PDIP sebanyak 20 suara menjadi 29 suara di TPS 5 Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Penambahan suara ini juga dikarenakan kesalahan administrasi dalam penginputan data oleh PPK Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang juga terlihat dalam dokumen C-Hasil C-Salinan dan D-Hasil.
“Penambahan suara yang ditetapkan oleh Termohon sebelumnya memperoleh suara sebanyak 20 suara menjadi 29 suara di Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, TPS 5. Penambahan suara tersebut terjadi karena adanya kesalahan administrasi dalam input data oleh PPK Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Hal tersebut dapat kita lihat dalam dokumen C-Hasil (Salinan) dan D-Hasil,” ujar Iqbal Baharudin.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina