JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Pegunungan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Yahukimo pada Dapil Yahukimo 3.
Pemohon mengaku sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan pada Dapil Yahukimo 3 khususnya perolehan suara di Distrik Mugi yang telah ditetapkan Termohon (KPU). Pemohon menduga hal tersebut karena adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan KPU sehingga merugikan perolehan suara PAN.
“Terdapat pengurangan suara sah Pemohon dan penambahan suara kepada salah satu caleg dari partai politik lain di Distrik Mugi, hal tersebut diduga karena adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Wahyu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 240-01-12-37 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Menurut Pemohon, hasil perolehan suaranya di Dapil Yahukimo 3 adalah 7.386 suara. Namun, seluruh perolehan suara tersebut dialihkan kepada salah satu caleg dari partai lain oleh Termohon saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
Perolehan suara pada Dapil Yahukimo 3 didasarkan pada pemungutan suara menggunakan sistem noken atau ikat. Perolehan suara PAN atas nama caleg Amsal Siep meraih suara terbanyak yaitu 2.809 suara. Tiga caleg lainnya atas nama Timotius Siep, Hanes Siap, dan Yotam Siep dari partai yang berbeda memberikan suaranya kepada PAN, sehingga akumulasi suara PAN di Distrik Mugi menjadi 5.240 suara.
“Adanya pernyataan sikap politik pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada 5 Januari yang pada intinya itu menyatakan setiap caleg dari Distrik Mugi siap berkolaborasi dan memberikan suara yang diperoleh kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak,” kata Wahyu.
Sementara, caleg atas nama Agus Asso dari Partai Nasdem yang memperoleh 2.146 suara tidak bersedia mengalihkan suaranya untuk PAN. Namun, saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Pemohon mendalilkan adanya pengalihan suara kepada Agus Asso. Karena itu, perolehan suara PAN hanya ditetapkan 5.213 suara. Namun, pada akhirnya perolehan suara PAN justru dinyatakan nol.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Yahukimo 3 Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum pada Dapil Yahukimo 3 Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut: total perolehan suara 5.213 suara serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara PAN 7.386 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.