JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai ini diwakili oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara ini berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, khususnya terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dalam pokok permohonan yang kita ajukan ada dua Yang Mulia. Yang satu adalah DPRD Kota Palu Dapil Kota Palu 4. Yang kedua, di DPRD Kabupaten Donggala di Dapil Donggala 4,” ungkap Wiradarma Harefa selaku kuasa Pemohon.
Dalam persidangan, Pemohon mengemukakan masalah terkait pengisian anggota DPRD Kota Palu, Dapil Kota Palu 4, dan DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Kabupaten Donggala 4. Menurut Pemohon, terdapat pelanggaran di Dapil Kota Palu 4, ada seorang pemilih bernama Siti Masyitah tidak menerima C.Pemberitahuan-KPU atau pemberitahuan untuk memilih. Meskipun demikian, Siti Masyitah tetap datang ke TPS 08 Kelurahan Donggala Kadi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu hanya dengan membawa KTP-e. Namun, Ketua KPPS hanya memberikan 1 (satu) jenis surat suara kepada Siti Masyitah, yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja, padahal seharusnya Siti Masyitah berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara untuk setiap jenis pemilihan.
“Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024, berlangsung Pemungutan Suara di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Proses Pemungutan Suara berlangsung tepat pada pukul 12.00 WITA. Saudari Siti Masyitah, selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, ingin menggunakan hak pilihnya. Diketahui juga bahwa Saudari Siti Masyitah tidak mendapatkan C.Pemberitahuan-KPU atau pemberitahuan untuk memilih. Namun demikian, Saudari Siti Masyitah tetap datang ke TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, hanya membawa KTP-e. Akan tetapi, Ketua KPPS hanya memberikan 1 (satu) jenis surat suara kepada Saudari Siti Masyitah, yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja, padahal seharusnya Saudari Siti Masyitah berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara untuk setiap jenis pemilihan (PPWP, DPD-RI, DPR-RI, DPRD-Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota),” ungkap Wiradarma Harefa.
Selanjutnya, Pemohon menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, terdapat 2 (dua) pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, yaitu Endang (berdomisili di Kabupaten Sigi) dan Aulia Intan Ramadan (berdomisili di Kabupaten Toli-Toli). Kedua pemilih ini tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak membawa Model A-Pindah Memilih. Namun, meskipun demikian, KPPS memperbolehkan Endang dan Aulia Intan Ramadan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Donggala Kadi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Padahal seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena hal ini melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Atas kejadian-kejadian tersebut, Kemudian Pemohon mengajukan keberatan, akan tetapi keberatan Pemohon tidak diindahkan oleh Termohon. Dengan alasan itulah Pemohon menolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.
Dapil Donggala 4
Lebih lanjut, dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4. Menurut Pemohon, Termohon telah salah karena Partai NasDem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh Termohon.
Menurut Termohon, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun oleh Termohon, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7.257 suara. Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik Pemohon. Hal ini berdasarkan perhitungan Termohon, di mana total suara adalah 7.257. Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara Pemohon. Namun, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.
“Bahwa perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem untuk Kabupaten Donggala Dapil 4 memiliki selisih 1 (satu) suara, dimana seharusnya Pemohon lebih unggul 1 (satu) suara. jika tidak ada penambahan suara tersebut, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya adalah untuk Pemohon. Hal ini dikarenakan, menurut perhitungan Termohon, jumlah suara 7.257 suara jika dibagi tiga menggunakan metode Sainte-Laguë menghasilkan angka 2.419 suara, jumlah yang sama dengan perolehan suara Pemohon. Sementara itu, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256 suara, sehingga jika dibagi tiga dengan menggunakan metode Sainte-Laguë, hasilnya hanya sebesar 2.418,” ujar Wiradarma Harefa.
Pemohon juga menuturkan bahwa terkait pelanggaran ini, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala. Namun, hingga permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu belum memutuskan laporan tersebut.
Berdasarkan persoalan yang diajukan oleh Pemohon di dua daerah, dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Dapil Donggala 4.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina