JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada pada Kamis (2/5/2024). Sidang Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.
M. Tahir yang bertindak sebagai Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 8 meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Nusa Tenggara Barat 6.
Melalui Eko Saputra (kuasa hukum Pemohon), Pemohon menyebutkan berdasarkan keputusan tersebut Dapil NTB 6 adalah 11 kursi. Dalam hal perolehan kursi kesepuluh menurut Pemohon merasa lebih berhak mendapatkannya. Sebab perolehan suara yang didapatkan oleh Caleg Golkar Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika yang ditetapkan Termohon tersebut memperoleh tambahan suara dengan cara melawan hukum. Dari persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon kepada Caleg Nomor Urut 7 adalah 11.802 dan Pemohon adalah 11.227, sehingga terdapat selisih 638 suara. Hal ini bahkan terjadi di 35 TPS di 7 kecamatan di Kabupaten Dompu, di antaranya Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil NTB VI dari Partai Golongan Karya sebagai berikut: Caleg Nomor 7 Efan Lamantika memperoleh 11.164 suara dan Caleg Nomor 8 Muhamad Tahir memperoleh 11.227 suara. Menetapkan Calon Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil NTB VI yang memperoleh kursi kesepuluh adalah M. Tahir dengan perolehan 11.227 suara,” sebut Nursari selaku kuasa hukum Pemohon lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.