Caleg PKS Minta Coblos Ulang di TPS 003 Desa Daha di Dapil Dompu 2
Kamis, 02 Mei 2024
| 23:02 WIB
Kuasa hukum Pemohon Lukman Mahdani pada sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI – Musmulyadin, Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu memohonkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
“Kronologi pembukaan kotak suara pada proses perhitungan suara DPRD Kabupaten Dompu pada 15 Februari 2024 di TPS 5 Desa Lune Kecamatan Pajo. Suara PKS 0, lalu Caleg Nomor Urut 4 atas nama Ahmad Dul Rifaid mendapatkan 11 suara. Setelah terkumpulnya C1 Papan maupun C1 Meja perolehan suara caleg menjadi 61 suara,” cerita Lukman Mahdami (kuasa hukum Pemohon) kepada Majelis Sidang Panel 2 atas salah satu dugaan penggelembungan suara.
Sehingga berdasarkan pelanggaran tersebut, pada petitumnya Pemohon meminta agar dilakukan pembatalan hasil rekapitulasi/penghitungan suara Dapil Kabupaten Dompu 2 tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD Kabupaten bagi PKS di Provinsi NTB yang terpilih dari Dapil Dompu. Selain itu Pemohon juga meminta agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS 003 Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB. Pemohon juga menetapkan perolehan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten Dompu 2 dengan perolehan suara Pemohon adalah 1.825 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.