Gerindra Bersaing Golkar Raih Kursi Ketiga Dapil Musi Rawas 3
Kamis, 02 Mei 2024
| 22:47 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 277-01-02-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU DPR) Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Daerah Pemilhan Musi Rawas 3. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Gerindra dengan Nomor 277-01-02-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum Gerindra (Pemohon) Rivaldi dalam persidangan memaparkan bahwa selisih perolehan suara antara Partai Gerindra dengan Partai Golkar mengakibatkan hilangnya kesempatan Pemohon untuk memperoleh kursi ketiga urutan 10 dari 10 kursi di Dapil Musi Rawas 3.
“Penambahan suara bagi Partai Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya, TPS 6 Desa Semangus, TPS 6 Desa Sungai Pinang dan TPS 10 Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas terjadi karena adanya kesalahan pada penulisan jumlah perolehan suara pada dokumen Model C Hasil Salinan yang berbeda dengan Model D Hasil Kecamatan DPRD kab/ko. Oleh karena itu, perolehan suara untuk Partai Golkar dari 4 TPS tersebut terdapat selisih suara sebanyak 18 suara,” lanjut Rivaldi.
Rivaldi menegaskan dugaan penambahan suara itu sangat mempengaruhi perolehan kursi terakhir untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil Musi Rawas 3. Oleh sebab itu, dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara aquo. Kemudian meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon yaitu Partai Golkar hanya memperoleh 9.870 suara. Pemohon juga berharap agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah, yaitu TPS 2 Desa Harapan Makmur dan TPS Desa Harapan Makmur.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.