JAKARTA, HUMAS MKRI – Abrianto, calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Enim 5, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan meregistrasi permohonan Abrianto dengan Nomor 263-02-10-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) oleh majelis hakim panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Abrianto melalui kuasa hukumnya, Mujaddid Islam meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Mujaddid memaparkan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara model D Hasil Kabko-DPRD dan D Hasil Kecamatan DPRD Kabko yang menjadi dasar terbitnya objek sengketa tidak sesuai dengan Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota di TPS 1, 2, 3,4 dan 5 dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota Muara Enim, Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan//Desa Tegal Rejo.
“Kami adalah Pemohon perseorangan nomor urut 1, dapil Muara Enim 5, Partai Hanura. Inti dari Permohonan kami yaitu adanya perubahan suara pada proses perhitungan suara dari Saudara Nisrin nomor urut 4, partai Hanura Dapil 5. Perubahan tersebut di TPS 1,2,3,4 dan 5. Di D hasil kecamatan, terjadi penggelembungan suara perolehan saudara Nisrin. Total suara yang ditambahkan untuk saudara Nisrin berjumlah 100 suara,” tutur Mujaddid.
Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 29 Februari, telah dibuat laporan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan yang ditandatangani oleh saksi Herman dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bernama Ferry Zulkarnain yang berisi laporan bahwa telah terjadi kesalahan input di formulir D oleh PPK Lawan Kidul dan telah terjadi kesalahan input terhadap formulir model C1 di TPS 1,2,3,4 dan 5 Desa Tegal Rejo.
Dalam Petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara aquo. Kemudian Mahkamah dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.