JAKARTA, HUMAS MKRI – Masturo, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Rawas Utara 1, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Masturo dengan Nomor 266-02-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, Muhammad Daud selaku kuasa hukum Masturo (Pemohon) menyatakan bahwa Pemohon belum menerima surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem. Surat rekomendasi tersebut merupakah langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan Permohonan ke MK.
“Sebelum mengajukan Permohonan, sudah harus ada surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau dengan nomenklatur yang lainnya. Sehingga di sini (Permohonan) tertulis ada persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah saja,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi pernyataan Daud.
Selanjutnya, Daud memaparkan pokok permohonan. Berdasarkan hasil Keputusan KPU (Termohon), Taufik Haris mendapat 1949 suara dan berada pada peringkat satu. Sedangkan Masturo berada di peringkat kedua dengan perolehan 1947 suara. Menurut Pemohon, hasil yang ditetapkan KPU tersebut tidak benar karena diduga telah diwarnai oleh kecurangan oleh aparatur penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan secara terstruktur, sistematis dan massif dengan cara penambahan suara bagi Taufik Haris di TPS 4 Desa Noman Baru sebanyak tujuh suara yang dilakukan oleh Petugas TPS tersebut, yaitu dari 84 suara menjadi 91 suara.
“Dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh petugas TPS dengan cara menambah C1 Plano dan C1 Salinan di TPS 4 yang pada awalnya perolehan suara Taufik Haris hanya sebanyak 84 suara saja,” tutur Daud.
Dalam Petitum, Kuasa Hukum menyatakan bahwa Pemohon berharap Mahkamah dapat membatalkan Surat Keputusan KPU untuk perkara aquo dan menyatakan suara Taufik Haris yang sah adalah sejumlah 1901 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.