JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mendalilkan sejumlah kecurangan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Muna Dapil 4, Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibat kecurangan tersebut suara kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Demikian salah satu dalil yang diungkapkan dalam Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini yang diajukan oleh Partai Demokrat ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum mengungkapkan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di tiga TPS di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. Tiga TPS tersebut, yakni TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, serta TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo. Kecurangan tersebut berakibat perolehan suara PKS menjadi sebesar 1.967 suara, sementara Pemohon menjadi sebesar 1.814 suara.
“Sehingga Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terakhir. Menurut kami, persandingan suara tersebut tidak benar. Menurut kami, seharusnya Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 1.967 suara, dan Partai Demokrat seharusnya memperoleh 2.114 suara,” ujar Yandri.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Muna 4. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, serta TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.