JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bima 3. Hal ini karena KPPS pada Dapil Bima 3 tidak melakukan penghitungan suara caleg DPRD Kabupaten Bima secara terbuka.
Dalil tersebut disampaikan oleh Nurul Azmi dan Adil Sapurta Akbar selaku kuasa hukum Partai Hanura (Pemohon) dalam persidangan Perkara Nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang Pendahuluan atas PHPU DPR/DPRD Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Azmi menjelaskan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB tidak sah. Oleh karenanya, Pemohon menginginkan agar dilakukan penghitungan ulang khususnya pada TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3.
“Para saksi dari beberapa parpol yang melakukan protes karena tidak adanya penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3 setelah pemungutan suara. Namun respons tersebut ditanggapi dengan intimidasi oleh beberapa oknum masyarakat yang diketahui terafiliasi dari calon-calon legislatif salah satu partai,” ceita Azmi.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara anggota DPRD Kabupaten Bima di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3, Kelurahan Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.