6 Mei, Gugatan Pilgub Sumut Dibawa ke MA
Kamis, 29 April 2008
| 12:43 WIB
MEDAN - Pada 6 Mei mendatang, berkas gugatan sengketa Pilkada Sumatra Utara (Sumut) atas permohonan PDIP akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses persidangan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut Rusman Dani Ahmad mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berkas yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP. Pengajuan berkas itu merupakan kuasa yang diberikan pasangan Mayjen (Purn) Tritamtomo-Beni Pasaribu (Triben) untuk mengajukan gugatan keberatan atas hasil Pilkada Sumut.
Menurut UU yang berlaku, berkas yang dipelajari itu paling lambat 1 pekan harus mendapatkan kepastian apakah layak diteruskan atau tidak.
"Kalau nanti berkas dianggap tidak lengkap, maka kita akan kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kalau itu dipenuhi baru kita bawa ke MA," jelas Rusman di gedung Pengadilan Tinggi Sumut, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (29/4/2008).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan Triben mengajukan gugatan sengketa Pilkada Sumut. Menurut Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP, Arteria Dahlan, pihaknya menemukan banyak kecurangan dan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU Sumut. (Robby Karo-karo/Trijaya/jri)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id