JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrat yang diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam sidang, Pemohon menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara antara Partai Demokrat dan Partai NasDem yang berdampak pada perolehan kursi ke-9 di DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2. Pemohon berargumen bahwa Partai NasDem seharusnya mendapatkan 72.698 suara, namun Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, menetapkan bahwa Partai NasDem memperoleh 75.100 suara. Adapun jumlah suara Pemohon, baik menurut Pemohon maupun Termohon, adalah tetap, yaitu 24.993 suara.
“Partai Demokrat berdasarkan Termohon memiliki 24.993 suara, sementara Partai NasDem 75.100. Versi pemohon, Partai Demokrat tetap di 24.993 suara. Namun partai NasDem, menurut versi Pemohon, itu 72.698 suara. Jadi ada penggelembungan atau kelebihan 2.402 suara, Yang Mulia,” ujar Nasrullah selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon menduga bahwa terdapatnya selisih suara antara Pemohon dan Partai NasDem yang berpengaruh terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 disebabkan oleh perhitungan yang tidak mengikuti C.HASIL-DPRD saat rekapitulasi di tingkat kecamatan Cilincing.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara untuk Pemohon dan Partai NasDem yang benar menurut Pemohon, sehingga Pemohon memperoleh kursi ke-9 di DPRD Provinsi DKI Jakarta 2. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina