JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Yosep Sapan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yosep mengaku perolehan suaranya yang ditetapkan KPU (Termohon) berkurang dari seharusnya. Namun justru terjadi penambahan suara kepada caleg Partai Perindo lainnya untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
“Kami Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi oleh karenanya penyelenggara pemilu a quo sarat dengan pelanggaran/pidana pemilu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Amriadi Pasaribu di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Yosep mendalilkan terjadi perubahan perolehan suaranya yang semula 4.380 suara menjadi 3.887 suara. Sementara, ada penggelembungan suara caleg Perindo lainnya atas nama Jhony Suebu, dari 1.385 suara menjadi 6.400 suara.
Menurut Yosep, dirinya yang seharusnya menjadi caleg yang memperoleh suara tertinggi, bukan Jhony. Adanya kejadian penggelembungan suara itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura maupun Bawaslu Provinsi Papua.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/SK.KPU/III/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024 pada 22 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 sesuai dengan dalil dalam posita permohonan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 dari Partai Politik Perindo sebagai berikut: Yosep Sapan 4.380 suara dan Jhony Suebu 1.385 suara.
Perkara Nomor 194-02-16-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.