JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Ronny Bara Pratama, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta 7 dari Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 5, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, Pemohon tidak hadir meskipun sudah diberikan cukup waktu. Karena Pemohon tidak hadir, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyimpulkan bahwa Pemohon tidak serius dalam mengikuti proses persidangan.
“Di persidangan sudah dipanggil beberapa kali dan beberapa orang yang memanggil, oleh karena itu dianggap tidak serius Pemohon,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel 3.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya menduga terjadi perbedaan perolehan suara disebabkan migrasi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) per TPS, dari suara partai ke calon legislatif nomor urut 10, atas nama Dadiyono. Menurut data C Hasil Salinan Pemohon, Caleg Nomor Urut 10 di Kelurahan Petukangan Utara memperoleh 10,873 suara dan suara partai adalah 783. Sebaliknya, berdasarkan D Hasil Termohon, Dadiyono memperoleh 4,572 suara sementara suara partai adalah 5,357. Terjadi selisih suara partai yang beralih kepada Nomor Urut 10 (Dadiyono) sebesar 6,299 suara.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon sebagaimana yang diyakini benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina